Prof Eddy Jadi Tersangka Kasus Suap, Netizen: Karma Jessica Wongso

Kasus 'Kopi Sianida', Saksi Ahli Hukum Pidana (Edward Omar Syarif)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof. Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Kapolda Ini Kandidat Kuat Jadi Wakapolri, Punya Rekam Jejak di KPK

Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan status Prof. Eddy sekarang dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, terdapat 4 tersangka yaitu tiga di antaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima. Penetapan tersangka Eddy itu sendiri didasari lewat surat penyidikan KPK yang sudah ditanda tangani sejak dua minggu lalu.

Aktivis Anti Korupsi Desak Mardani Maming Segera Dibebaskan

"Kemudian, pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," terang Alex dikutip dari laman Viva, Jumat 10 November 2023.

"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," kata Alex lebih lanjut.

Jual Lahan Untuk Jadi Bupati, KPK: Biaya Politik di Indonesia Cukup Mahal

Pemberitaan tentang ditetapkannya Prof. Eddy tersebut viral dan dikomentari oleh netizen. Banyak dari warganet yang mengaitkan status tersangka Prof. Eddy tersebut dengan kasus kopi sianida. Menurut netizen, Prof. Eddy kena karma Jessica Wongso.

“Karma Jessica nyata,” ujar akun TikTok @dramamelayumantap.

Halaman Selanjutnya
img_title