Sedotan 'Kopi Sianida' Dibuang, JPU Shandy: Bukan Menghilangkan Barang Bukti

Kasus 'Kopi Sianida', JPU (Shandy Handika)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kejanggalan dan keraguan publik di kasus 'Kopi Sianida' yang menyeret Jessica Kumala Wongso jadi terpidana, dikomentari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shandy Handika

Shandy menjelaskan tentang hilangnya sedotan di es kopi vietnam korban, Wayan Mirna Salihin. Diakui Shandy, sedotan sempat dipertanyakan publik lantaran bisa dijadikan alat bukti (barbuk).

Shandy menuturkan, ketika gelar perkara di persidangan, pihaknya sudah berusaha mencari sedotan. Namun, ketika ditelusuri, sedotan itu sudah hilang. 

 

 

Shandy pun menepis, hilangnya sedotan bukan dikarenakan ingin menghilangkan barang bukti. Tapi memang benar-benar hilang lantaran ada yang membuangnya.