Sedotan 'Kopi Sianida' Dibuang, JPU Shandy: Bukan Menghilangkan Barang Bukti

Kasus 'Kopi Sianida', JPU (Shandy Handika)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Bukan menghilangkan barang bukti, posisinya tidak tahu dan yang bermasalah adalah kopi. Orang awam pasti berpikir yang bermasalah kan kopinya, makanya kopinya lah yang disimpan," bebernya. 

Sebagaimana diketahui, saat kejadian di Cafe Oliver, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat (Jakpus) pada tahun 2016, awalnya kopi Vietnam pesanan Mirna datang. 

Kemudian, pelayan meletakkan es kopi Vietnam Mirna dengan sedotan terpisah dan meninggalkannya di atas meja. Ketika itu, kopi belum diaduk dan sedotan itu belum dimasukkan ke dalam cangkir.

Akan tetapi, tetiba sedotan itu sudah berada di dalam gelas saat pelayan datang untuk mengantarkan pesanan berikutnya di meja itu. 

Hakim yakin Jessica yang memasukkan sedotan itu karena Mirna dan Hani belum tiba di Olivier. Terlebih, Jessica berada di dekat kopi tersebut.