Putuskan Batas Usia Capres - Cawapres, MK Digeruduk dengan Sebutan Mahkamah Keluarga

Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA JabarMahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo, Jawa Tengah, Tsaqibbirru beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ dalam pasal 169 huruf 1 UU Pemilu diubah menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

Keputusan tersebut secara otomatis memberi peluang bagi anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapres salah satu Capres. Sebab, meski tidak sampai berusia 40 tahun, Gibran sudah menjadi sebagai wali kota.

Putusan MK tersebut ramai menjadi perbincangan netizen. Bahkan, kepanjangan MK dipelesetkan menjadi Mahkamah Keluarga. Tersebut menjadi trending di Twitter atau sekarang bernama X.

Apalagi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan perubahan sikap MK berubah ketika Ketua MK Anwar Usman menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Dilansir dari VIVA pada Selasa, 17 Oktober 2023 disebutkan bahwa pembahasan putusan perkara 90-91/PUU-XXI/2023 dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman yang sekaligus paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

"Kena prank semua sama MK. Ternyata MK memang benar Mahkamah Keluarga, haha...," tulis seorang netizen di Twitter.

"Gimana? Apa rasanya kena prank Hari ini? Yg Kami pikir profesional, yg Kami pikir amanah... Ternyata njekethek, Jujur KamiMuak teramat muak!!! Melihat drama keluarga ini.. Slamat tinggal Mahkamah Konstitusi. Slamat berkuasa Mahkamah Keluarga. Ingat Jabatan hanya titipan," timpal netizen lainnya.

"Mahkamah Konstitusi apa Mahkamah Keluarga seh???" ungkap yang lainnya.

"MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuai sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Bener-bener sudah berubah jadi Mahkamah Keluarga nih MK sekarang," lanjut yang lainnya.