PDIP Dorong Hak Angket DPR atas Putusan MK, Pakar: Bisa

Politikus PDIP Masinton Pasaribu
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mendorong dilakukannya hak angket oleh DPR RI atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia Capres-Cawapres. Fraksi PDIP mendorong hal tersebut melalui anggotanya, Masinton Pasaribu.

Atas usul tersebut, pakar hukum tatanegara Feri Amsari menjelaskan hak angket adalah hak melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Hanya saja, menurut Feri, hak angket memungkinkan terjadi kalau memenuhi syarat-syarat.

"Kalau dilihat ya PDIP itu kan partai mayoritas. Jadi, kemudian kalau mereka menggunakan posisi mayoritasnya ya bisa saja itu dilakukan. Hanya saja memang kan ini waktu sangat pasif," kata Feri dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Rabu, 1 November 2023.

Feri mengatakan hak angket bisa berbuntut panjang, sementara waktu pemilu 2024 hanya tinggal hitungan bulan.

"Pemilu 2024 menjelang mata, tinggal beberapa bulan lagi. Apakah kemudian bisa dilakukan? Karena kan ujungnya tidak hanya sekadar berhenti di angket untuk dilakukan penyelidikan oleh DPR," jelas Feri.

Dia menjelaskan jika ada hak angket maka akan diusut dugaan pelanggaran konstitusi atau UU dalam perkara putusan MK. Pun, kalau disetujui hak angket kemudian berjalan dan ternyata ada bukti permulaan yang kuat maka bukan tidak mungkin nanti ada interpelasi DPR.

"Penyidikan yang kemudian berupa tanya jawab yang menghadirkan pihak-pihak. Dan, jauh itu akan dibongkar apakah terjadi pelanggaran konstitusi atau UU," ujar dosen Universitas Andalas tersebut.

Lebih dalam, Feri mengatakan apabila hak ternyata ditemukan pelanggaran hukum yang melibatkan presiden, maka imbasnya akan masuk pada pembahasan pasal pemakzulan atau impeachment.

"Kalau DPR menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum yang melibatkan Presiden kalau mau dikaitkan-kaitkan ke sana. Bukan tidak mungkin, dia masuk ke pasal impeachment," kata Feri.

"Kalau diduga Presiden terlibat dalam hal ini dan dianggap sebagai perbuatan tercela," lanjut Feri.