Uji Emisi, Pemdaprov DKI Jakarta Bakal Tambah Lokasi Parkir dengan Tarif Disinsentif 

Uji Emisi DKI Jakarta, Jubir Satgas (Ani Ruspitawati)
Sumber :
  • Viva.co.id

"Kami itu lebih mendorong pada masyarakat untuk segera melakukan uji emisi, makanya kan dibanyakin fasilitasnya. Bengkelnya dibanyakin, Astra sudah sediakan bengkel-bengkel, sediain bengkel-bengkel gratis gitu kan," tuturnya.

Ilustrasi Parkir

Photo :
  • Viva.co.id

Sebelumnya diwartakan, Juru Bicara (Jubir) Satgas Pengendalian Pencemaran Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyampaikan, setiap unit kendaraan yang parkir di lokasi milik Pemdaprov akan mudah dideteksi dan secara sistem akan dikenai tarif disinsentif.

"Setiap kendaraan yang sudah, belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI," kata Ani, Kamis (7/9/2023) lalu.

Adapun 10 lokasi parkir yang diterapkan tarif disinsentif, yaitu:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas
  2. Kawasan Parkir Blok M Square
  3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
  4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
  5. Park and Ride Kalideren6. Gedung Parkir Taman Menteng
  6. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
  7. Park and Ride Lebak Bulus
  8. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
  9. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Sementara itu, besaran tarif parkir yang diberlakukan ialah Rp. 7.500 per jam bagi R4. Adapun untuk R2 belum ditentukan dan diberlakukan. Besaran ini termasuk tarif flat.