Uji Emisi, Pemdaprov DKI Jakarta Bakal Tambah Lokasi Parkir dengan Tarif Disinsentif
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Kondisi cuaca yang memprihatinkan membuat Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan razia Uji Emisi.
Selain razia, Pemdaprov DKI Jakarta juga akan menambah jumlah lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif atau tarif tertinggi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Jakarta, Jum'at (15/9/2023) lalu.
"Kami lebih menekankan pada penerapan lokasi lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif. (Baru) 10, nanti nambah lagi, sudah mulai disiapkan lagi di beberapa tempat yang akan ditambah," ujar Ani
Meski demikian, Ani belum memberikan rincian data penambahan lokasi parkir milik Pemdaprov DKI yang akan menerapkan tarif tertinggi tersebut.
Selebihnya, Ani mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan Uji Emisi bagi pemilik kendaraan yang berusia di atas 3 tahun, baik roda dua maupun roda empat. Hal itu berguna untuk menekan polusi udara di Ibu Kota.
"Kami itu lebih mendorong pada masyarakat untuk segera melakukan uji emisi, makanya kan dibanyakin fasilitasnya. Bengkelnya dibanyakin, Astra sudah sediakan bengkel-bengkel, sediain bengkel-bengkel gratis gitu kan," tuturnya.
Sebelumnya diwartakan, Juru Bicara (Jubir) Satgas Pengendalian Pencemaran Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyampaikan, setiap unit kendaraan yang parkir di lokasi milik Pemdaprov akan mudah dideteksi dan secara sistem akan dikenai tarif disinsentif.
"Setiap kendaraan yang sudah, belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI," kata Ani, Kamis (7/9/2023) lalu.
Adapun 10 lokasi parkir yang diterapkan tarif disinsentif, yaitu:
- Pelataran Parkir IRTI Monas
- Kawasan Parkir Blok M Square
- Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
- Kawasan Parkir Pasar Mayestik
- Park and Ride Kalideren6. Gedung Parkir Taman Menteng
- Gedung Parkir Istana Pasar Baru
- Park and Ride Lebak Bulus
- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
- Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)
Sementara itu, besaran tarif parkir yang diberlakukan ialah Rp. 7.500 per jam bagi R4. Adapun untuk R2 belum ditentukan dan diberlakukan. Besaran ini termasuk tarif flat.
Ani menyebutkan, penentuan besaran tarif disinsentif itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Ani berharap, dengan penentuan tarif parkir tertinggi, mampu mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.