Uji Emisi, Pemdaprov DKI Jakarta Tambah Lokasi Parkir Bertarif Disinsentif

Ilustrasi Parkir
Sumber :
  • Viva.co.id

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas
  2. Kawasan Parkir Blok M Square
  3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
  4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
  5. Park and Ride Kalideres
  6. Gedung Parkir Taman Menteng
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
  8. Park and Ride Lebak Bulus
  9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM) 

Besaran tarif parkir yang diberlakukan ialah Rp. 7.500 per jam bagi R4. Adapun untuk R2 belum ditentukan dan diberlakukan. Besaran tarif bagi R4 termasuk tarif flat. 

Ani menyebutkan, penentuan besaran tarif disinsentif itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Ani berharap, dengan penentuan tarif parkir tertinggi, mampu mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.