Berikut Daftar 24 Titik Parkir Bertarif Disinsentif Berlaku Per Oktober 2023
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) DKI Jakarta telah menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum dan tidak lulus Uji Emisi. Penerapan tarif tersebut berlaku sejak Minggu (1/10/2023) lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan ada 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif.
"Benar, ada 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Syafrin Liputo, Senin (2/10/2023) lalu.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda 4 dari tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya.
Namun, sejak penerapan program Uji Emisi berlangsung, tarif tertinggi tersebut dinaikkan menjadi Rp. 7.500 per jam untuk kendaraan roda 4 yang belum dan tidak lulus Uji Emisi.
Berikut daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023:
- Glodok
- Ciracas
- Cibubur
- Pramuka/Burung
- Perumnas Klender
- Pasar Baru
- Johar Baru
- UPB Tanah Abang Blok B
- Tebet Barat
- Pondok Labu
- Senen Blok III
- Sunter Podomoro
- Tomang Barat
- Grogol
- Cengkareng
- UPB Jatinegara
- Kramat Jati
- Rawabening
- Enjo
- Asem Reges
- Santa
- Ciplak
- Klender SS
- Pondok Bambu
Sementara itu, besaran tarif parkir yang diberlakukan ialah Rp. 7.500 per jam bagi R4. Tarif ini termasuk tarif flat bagi kendaraan R4. Adapun untuk R2 belum ditentukan dan diberlakukan.
Ani menyebutkan, penentuan besaran tarif disinsentif itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Ani berharap, dengan penentuan tarif parkir tertinggi, mampu mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.