Selain Bengkel, Pemdaprov DKI Jakarta Libatkan 950 Tenaga Teknisi Mobil di Uji Emisi
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai menggelar uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat di awal November 2023, kemarin. Kegiatan ini menerapkan kembali mekanisme sanksi tilang bagi yang tidak lulus Uji Emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan langkah ini kembali dilakukan setelah melalui proses evaluasi dengan melibatkan berbagai pihak.
"Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama NGO (Non-Governmental Organization) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi," ujar dia dalam keterangan yang diterima VIVA Otomotif.
Dia menjelaskan diawali dengan pelaksanaan pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November, razia Uji Emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.
"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," ucap Asep
Dalam keterangannya, di lokasi Uji Emisi telah tersedia di 342 bengkel bagi kendaraan roda empat dengan 950 teknisi dan 114 bengkel bagi kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.