Terduga Pelaku Arisan Bodong Terancam Pidana dan DO dari Unisba

Rektor Unisba, Prof. Edi Setiadi
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar - Sekitar 120 orang dikabarkan menjadi korban penipuan berkedok arisan. Terduga pelaku, JZF (20) merupakan mahasiswi aktif di Universitas Islam Bandung (Unisba).

Berdasarkan data sementara, ada 28 mahasiswa Unisba menjadi korban penipuan JZF. Dari 28 mahasiwa korban, salah satunya bulat melayangkan laporan ke kepolisian. Laporan itu pun terkonfirmasi oleh Polrestabes Bandung.

"Yang Unisba itu kita sudah menangani dua laporan polisi, dari mahasiswa Unisba," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Aghta Bhuwana, Rabu (8/11/2023) 

Menanggapi hal itu, Rektor Unisba, Edi Setiadi memastikan, bilamana terduga pelaku JZF dinyatakan bersalah dan resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam ranah hukum, maka Unisba akan memberikan sanksi tegas.

JZF, ujar Rektor, sementara akan diberikan sanksi skorsing selama yang bersangkutan menjalani proses hukum.

Perkara sementara ini masih perdata, namun bila kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian dan masuk ranah pengadilan, status bisa naik menjadi pidana.

"Untuk sementara yang bersangkutan masalah perdata. Bahwa dari sini berkembang menjadi pidana saya tidak tahu, karena belum ada laporan ke polisi," ungkap Edi Setiadi

Dikatakannya, mahasiswi aktif di fakultas ekonomi dan bisnis itu akan dikeluarkan secara tidak hormat dari Unisba apabila dugaan kasus penipuan tersebut ditarik ke ranah hukum dan terbukti bersalah. 

Kampus Universitas Islam Bandung

Photo :
  • Berbagai Sumber

"Kalau terduga pelaku (JZF) dilaporkan dan diproses kemudian dijadikan tersangka, kami tegaskan kami skorsing untuk memudahkan dia memenuhi proses hukum," kata Edi 

"Kalau sampai dia menjadi terdakwa, akan kami lakukan pemutusan studi sebagai mahasiswa Unisba," imbuhnya. 

Meski demikian, menurut Edi, Unisba masih menerapkan pendekatan kekeluargaan. Ia akan tetap memediasi terduga pelaku dengan korban. Pihak JZF pun sepakati akan bertanggung jawab atas kasus tersebut. 

"Kami sudah mediasi, yang bersangkutan sudah menandatangani perjanjian akan mengembalikan uang yang dipersoalkan," pungkasnya.