Korupsi Pembangunan Dermaga di Sabang, Mantan Panglima GAM Dibui 5 Tahun

Izil Azhar Eks Panglima GAM
Sumber :
  • screenshoot berita VivaNews

Jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 4,7 Miliar subsider 3 tahun kurungan. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Mengutip dalam dakwaan JPU, menyebutkan kasus yang menjerat mantan Panglima GAM itu, terjadi dalam proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun 2006-2011.

Terdakwa ditugasi eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima gratifikasi dengan dalih uang keamanan dari Board of Management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh. "Terdakwa menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan da Perdagangan Bebas Sabang," ujar jaksa.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp 34.875.801.140,00," tutur jaksa. Kemudian berdasarkan fakta persidangan hakim menyebut terdakwa menerima bagian dari uang negara tersebut sebesar Rp4.315.000.000. Kasus ini pun, diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)