LBH Yusuf Laporkan Prabowo-Gibran ke Bawaslu Gegara Mobilisasi Kades

LBH Yusuf
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Pilpres 2024 terus memanas dinamika dari sudut pandang politik dan kepatutan dalam meraih hati masyarakat yang merupakan pemilih. Pemilih di Pilpres berasal dari berbagai kalangan profesi, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa atau kepala desa. 

Dalam kegiatan Deklarasi oleh pasangan Prabowo-Gibran yang dihadiri perangkat desa dan Kepala Desa pada tanggal 19 November 2023 lalu, dinilai sebagai langkah yang tidak patut dilakukan oleh pasangan capres-cawapres. 

Menanggapi adanya kegiatan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melaporkan dugaan pelanggaran pemilu oleh pasangan Prabowo-Gibran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Menurut juru bicara LBH Yusuf, Rifcko Ahmad Bawazir, S.H menjelaskan bahwa pelaporan ini sesuai dengan surat No. 011/PAN-DB/Xl/2023 tertanggal 13 November 2023, diketahui bahwa pada tanggal 19 November 2023 akan diselenggarakan acara Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju, Dukungan kepada Prabowo-Gibran yang mengundang Ketua/Sekretaris DPD APDESI Provinsi dan hanya Ketua-Ketua DPC APDESI untuk mengikuti acara tersebut. 

"Kami melihat berdasarkan berita yang tersampaikan kepada masyarakat dan khalayak ramai, acara (sebagaimana dimaksud dalam Undangan No. 011/PAN-DB/Xl/2023 tertanggal 13 November 2023) telah dilaksanakan sesuai undangan tersebut di atas bahwa tindakan yang dilakukan oleh PRABOWO SUBIANTO - GIBRAN RAKABUMING RAKA (CALON PRESIDEN - CALON WAKIL PRESIDEN 2024 - 2029) patut diduga merupakan pelanggaran Pemilu," jelasnya, Selasa 21 November 2023.

Mereka menilai, dugaan adanya indikasi kampanye terselubung dalam Acara Desa Bersatu Untuk Indonesia Maju, sangat kuat. 

"Bahwa PRABOWO SUBIANTO dan GIBRAN RAKABUMING RAKA merupakan CALON PRESIDEN dan CALON WAKIL PRESIDEN 2024 - 2029 sehingga patut diduga acara silaturahmi tersebut merupakan acara yang dibuat secara internal oleh Pasangan Capres - Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, untuk melakukan kampanve terselubung di luar jadwal vanq ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana dimaksud Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ("UU Pemilu") yang mengatur Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud da/am Pasal 276 Ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak RP. 12.000.000,00 (dua belasjuta rupiah)," paparnya.