Wamendag RI Nyatakan Kripto Bukan Alat Bayar
- viva.co.id
Jabar – Hadirnya sejumlah komoditas atau aset digital di Indonesia kian marak dan dimanfaatkan oleh masyarakat dalam menjalankan investasi. Pemanfaat aset digital yang semakin hari semakin marak tersebut menjadi perhatian khusus Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI).
Menanggapi fenomena tersebut, Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga mengakui sejak ia menjabat tepatnya pada tahun 2018 lalu, pertumbuhan aset digital termasuk Kripto mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
Dalam sebuah kesempatan dalam acara seminar bertajuk 'Telaah Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia", yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Trisakti di Jakarta, Jerry mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan perlu menggelar sosialisasi terkait aset digital termasuk Kripto sebab perkembangannya begitu signifikan.
"Sehingga saat itu Kemendag pun mulai menggelar berbagai sosialisasi kepada masyarakat, mengenai apa itu aset digital termasuk kripto tersebut," kata Jerry, dikutip dari VIVA pada Jum'at, 7 April 2023.
Dia pun menjelaskan betapa signifikannya perkembangan aset digital terutama kripto di Indonesia. Di mana, pada Desember 2020 nilai transaksinya sempat menyentuh Rp 64 triliun, dan di awal tahun 2021 bahkan melonjak hingga menyentuh angka Rp 859,4 triliun.
Selanjutnya, Jerry juga menegaskan bahwa pemain Kripto di Indonesia saat Ini mencapai 16,3 juta orang. Hal ini memuat arti bahwa Kripto begitu diminati dan berkembang begitu signifikan sehingga saat ini pun sudah terdaftar dan dinyatakan sah atau legal oleh Bappebti.
"Saat ini bahkan ada 383 jenis kripto yang resmi dan diakui Bappebti, dan 10 diantaranya berasal dari Indonesia atau merupakan produk dalam negeri," ujar Jerry.
Meski demikian, Jerry mengaku bahwa dalam mengawal perkembangan kripto di Tanah Air, Kemendag memiliki sebuah pekerjaan rumah yang harus dilakukan terutama terkait pemahaman masyarakat akan konteks kripto itu sendiri.
Karena, sampai saat ini Jerry pun mengakui bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang salah kaprah, dan beranggapan bahwa kripto itu dapat dijadikan sebagai alat pembayaran sebagaimana mata uang dan bukan hanya sebagai aset digital semata.
"Jadi kripto itu bukanlah mata uang dan bukan alat pembayaran. Karena meskipun kripto merupakan komoditas dan aset digital yang legalitasnya berada di bawah Bappebti dan Kementerian Perdagangan, tapi kripto tidak bisa digunakan untuk alat transaksi atau alat pembayaran," ujarnya.