Kehadiran Organisasi Advokat Sebagai Faktor Kunci Terhadap Perlindungan Profesi
- Istimewa
"Organisasi Advokat harus memberikan edukasi kepada pengacara-pengacara baru perihal pemahaman yang mendalam tentang hak imunitas. Ini menjaga agar tidak salah kaprah dalam memahami hak imunitas. Karena satu hal prinsipnya Indonesia ini negara hukum jadi profesi apapun tidak ada yg kebal hukum," tandasnya.
Hergun menegaskan Organisasi Advokat harus memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada advokatnya.
"Kalau ada permasalahan anggota andvokat, maka organisasi Advokat harus menjelaskan dengan tegas dan terang benderang. Kalau masalah etik sampaikan itu etik. Tapi kalau pidana, Organisasi Advokat tetap hadir melakukan pendampingan terhadap anggotanya . Tapi kalau terbukti secara hukum kriminalisasi ya kita lawan," bebernya.
Intinya Organisasi Advokat tempat wadah bernaung bagi anggotanya ada hubungan untuk saling menguatkan antara anggota dan organisasinya.
"Untuk itu kalau ada advokat yang terkena permasalahan hukum, jangan dibiarkan berjuang sendiri tapi organisasi advokat harus hadir membantu secara profesional," pungkasnya.