Kemenag Purwakarta Sebut Pelaku Pencabulan Tidak Miliki Izin Pesantren
- Viva.co.id
VIVA Jabar – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, Hanif Hanafi angkat bicara tentang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh oknum guru ngaji di Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Menurut Hanif, tempat terjadinya pencabulan sejumlah murid itu bukanlah pondok pesantren. Hanif bahkan mengungkapkan tempat belajar ngaji itu tidak memiliki izin sebagai majlis taklim.
"Jadi itu bukan pondok pesantren ataupun majelis taklim yang terdaftar di Kementerian Agama. Dikatakan majelis taklim pun bukan, karena secara data tidak ada data majelis taklim ataupun pondok pesantren tersebut," ucap Hanif, saat ditemui diruangan kerjanya, pada Senin, 11 Desember 2023.
Hanif menambahkan oknum guru ngaji itu belum mengurus kelembagaan secara resmi. Pelaku pencabulan tersebut hanya mengajar secara pribadi.
“Oknum guru itu mengajarnya masih bersifat pribadi, artinya belum mengurus kelembagaan pendidikannya. Kalau di kami ada Pendidikan non formal yang Namanya TPQ, jadi ketika saya membaca berita kemarin itu saya diberitahu oleh teman. Kami, menekankan disampaikan ke media bahwa itu belum izin, yang ini adalah oknum guru ngaji,” tutur Hanif.
Meski demikian, Hanif mengaku prihatin atas pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru ngaji itu.
"Prihatin tentang pencabulan anak di Kecamatan Pondoksalam, menurut saya ini adalah tindakan di luar batas, tidak dibenarkan dari sisi manapun," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Hanif, pihaknya berencana akan melakukan pendataan lembaga dan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan untuk segera mengurus izin.
"Kami akan mengumpulkan penyuluh agama islam untuk mendata lembaga atau yayasan pendidikan untuk didorong agar mengurus izin operasional, sehingga nanti betul betul terjamin masa depan anak-anak tersebut," tandasnya.