Miris! Marbot Masjid Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Dibelikan Sosis

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Sungguh miris kelakuan marbot masjid, Ribuan (48). Dengan teganya ia mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial A. Aksi tersebut dilakukan pelaku di kamar masjid.

14 Kasus Pencabulan, Aktivis Sebut Disdik Subang Tidak Bekerja

Akibat ulahnya, Riduan yang merupakan warga Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, harus mendekam dalam penjara setelah diamankan oleh anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka sendiri melakukan aksi cabul terhadap anak berusia 6 tahun itu, di kamar masjid yang berada di Kecamatan Sako Palembang, pada Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Yosep Kurang Cermat

"Modus tersangka dengan mengiming-imingi korban A akan dibelikan makanan sosis dan qtela saat korban dengan temannya sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) masjid," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, dikutip dari tvOnenews, Senin, 11 Maret 2024.

Ketika korban dan teman-temannya bermain, lanjut Iptu Fifin, tersangka memanggil korban. Lalu disaat kondisi masjid sepi, tersangka membawa korban ke dalam kamar masjid dan spontan memeluk tubuh korban, mencium pipi sebelah kanan sebanyak satu kali.

Aksi Nekat Pengamen Modal Rp 7 Ribu Mudik ke Semarang, Bonceng Istri Hamil Tua Pakai Motor Ekstrem

Tersangka ini merupakan Marbot di masjid di TKP dan korban merupakan warga sekitar. "Setelah di dalami, ternyata korban bukan saja A namun ada dua lagi anak yang menjadi korban pencabulan tersangka ini. Modusnya sama diimingi dibelikan sosis qtela," jelasnya.

Terungkapnya kasus tersebut setelah ketiga korban ini saling bersaksi dan menceritakan kejadian kepada orang tuanya dan atas laporan korban akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title