Gubernur Maluku Utara Minta Maaf pada Masyarakat Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah secara resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba juga telah ditahan oleh lembaga anti rasuah itu setelah sebelumnya ditangkap dalam gelar operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari lalu.
Gubernur Maluku Utara dua periode tersebut akhirnya meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan yang ia lakukan.
"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini," ujar Abdul Gani di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.
Pun demikian, Abdul Gani mengatakan dirinya sudah berusaha untuk tidak melakukan tindakan korupsi selama menjabat sebagai Gubernur. Tapi akhirnya ia menyadari resiko sebagai pejabat negara.
"Artinya sudah berusaha selama 2 periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan," ujar Abdul Gani.
Diinformasikan sebelumnya, Gubernur Maluku Utara yakni Abdul Gani Kasuba ditangkap oleh KPK dalam gelar OTT pada Senin (18/12/2023) kemarin.
"Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/11/2023).
Ali Fikri menambahkan bahwa penangkapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
"Tempat penangkapan di antaranya di sebuah hotel di Jakarta Selatan," kata Ali Fikri.