Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL, Bareskrim Dalami Harta Tak Terdaftar LHKPN
- Istimewa
VIVA Jabar – Firli Bahuri yang merupakan ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu 27 Desember 2023.
Firli hadir untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan informasi yang dirilis VIVA pada Rabu, 27 Desember 2022, disebut Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya mengungkapkan bahwa Ketua KPK tersebut tiba di Bareskrim Polri sekitar jam 09.30 WIB.
"Untuk tersangka Firli Bahuri sudah tiba di Gedung Bareskrim sekira pukul 09.30 WIB," kata Ade kepada awak media.
Ade mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami beberapa hal terkait Firli Bahuri. Salah satunya ialah temuan harta oleh tim penyidik yang dimiliki Firli dan tidak tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Betul (pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN)" kata Ade.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap SYL.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Terkait hasil praperadilan tersebut, Firli Bahuri angkat bicara. Ia mengaku akan taat pada proses hukum yang berjalan agar menjadi contoh pada generasi muda dan tidak terjerumus dalam opini yang keliru.
Firli juga menegaskan bahwa dalam proses hukum sebaiknya selalu menghormati praduga tidak bersalah.
“Persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum keadilan dan kehormatan. Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," ujar Firli Bahuri di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.