Hakim Sebut Pembelaan Ferry Sambo Sebagai Bantahan Kosong

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jabar – Hakim Wahyu Imam Santoso yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengatakan bahwa nota pembelaan yang diajukan trrdakwa Ferdy Sambo adalah bantahan kosong.

Menurut kabar yang dirilis VIVA pada Senin, 13 Februari 2022, dikabarkan bahwa perrnyataan itu disampaikan oleh Wahyu saat sedang memimpin sidang dengan agenda putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

"Terhadap pembahasan tentang hal-hal yang tertuang dalam pembelaan penasihat hukum terdakwa yang juga pernah dilakukan pembahasan sebelumnya, yakni terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal (Bripka RR) dan saksi Richard Eliezer (Bharada E) untuk mem-backup terdakwa Menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," kata Wahyu.

Harusnya, kata Wahyu, Ferdy Sambo tidak perlu memanggil Richard Elizier alias Bharada E apabila memang hanya back up. Faktanya, lanjut dia, Ferdy Sambo memanggil Bharada E ketika Ricky Rizal tidak berani atau menolak untuk menembak Brigadir J.

"Akan tetapi, faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," ungkapnya.

Oleh karena itu, Hakim menyatakan pembelaan tim Kuasa hukum Sambo dapat dikesampingkan. Bahkan, hakim Wahyu meyakini bahwa Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J dengan senajata api jenis Glock dan menggunakan sarung tangan.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis glock yg pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," pungkasnya.