Waduh! Mirip Ferdy Sambo, Begini Cara Hakim Binsar Gultom Putuskan Kasus Jessica

Kasus 'Kopi Sianida', Hakim Anggota (Dr. Binsar Gultom)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kehebohan kasus 'Kopi Sianida' yang belakangan mencuat kembali di ruang publik, membuat beberapa pihak yang terlibat dalam proses persidangan angkat bicara.

Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar

Mulai Kuasa Hukum Jessica selaku terpidana (Otto Hasibuan), Saksi Ahli Hukum Pidana (Prof Eddy), Ayah Kandung mendiang Wayan Mirna Salihin selaku korban maut (Edi Darmawan Salihin).

Selain itu, saksi ahli forensik yang didatangkan tersangka (dr. Djaja Surya Atmadja), Jaksa Penuntut Umum (Shandy Handika) serta unsur kepolisian yang menangani lidik dan sidik, baik Direskrimum Polda Metro Jaya (Irjen Krishna Murti) serta kepala penyidiknya. Mereka pun demikian, turut memberikan komentar.

Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

Lebih dari itu, Dokter ahli forensik dari pihak kepolisian, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti pun, turut ikut angkat bicara menjawab pernyataan dr. Djaja dan Otto yang mengklaim nir sianida di kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Permohonan Eksepsi Terdakwa Wanita Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah Ditolak

Tak cukup di situ, gegernya pemberitaan Kasus 'Kopi Sianida' juga turut menghentakkan pengacara kondang, Hotman Paris ambil bagian mengomentari kegelisahan publik atas kebenaran fakta hukum di balik putusan hakim terhadap Jessica.

Tak ayal, Arief Soemarko beserta tekan dekatnya, juga sama. Mereka ikut terperangah dengan kilas balik kasus 'Kopi Sianida' yang dinarasikan dalam Film Dokumenter di Netflix.

Halaman Selanjutnya
img_title