Hakim PT DKI Jakarta Tegaskan Putusan Banding Putri Candrawathi Bukan Karena Desakan Publik

Putri Candrawathi
Sumber :
  • tvonenews.com

JabarPutri Candrawathi telah resmi menerima putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Ewit Soetriadi menguatkan vonis PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo tersebut.

Ewit Soetriadi menegaskan bahwa putusan banding terhadap Putri Candrawathi itu bukan sama sekali karena desakan publik. Hal tersebut, diungkapkan Ewit saat membacakan putusan banding pada Rabu, 12 April 2023.

Pada saat itu, Hakim Ketua Ewit mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi didakwa Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Melalui pasal tersebut, Putri Candrawathi sedianya mendapatkan hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

"Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Putri Candrawathi yaitu primer yang ancaman pidananya mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara," kata Ewit di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana dikutip dari VIVA pada Rabu, 12 April 2023.

Berdasar pasal tersebut, PN Jaksel memutuskan hukuman terhadap Putri Candrawathi dengan vonis penjara selama 20 tahun. Kemudian, dalam sidang pembacaan putusan banding yang diajukan Putri Candrawathi, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel.

Hakim Ewit pun mengatakan dengan tegas bahwa putusan tersebut tidak didasari desakan dari pihak manapun.

"Menimbang bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh majelis tingkat pertama tersebut, disetujui oleh Majelis Pengadilan Tinggi DKI bukan karena desakan publik. Tetapi karena majelis hakim telah dapat menyerap pendapat publik, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 yang karenanya ini menjadi terbukanya kasus ini," ujarnya.

Sebagai informasi, PN Jaksel telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Atas vonis 20 tahun penjara itu, Putri Candrawathi langsung mengajukan banding. Pengajuan banding ini dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto.

Selain Putri Candrawathi, tiga terdakwa lain juga turut mengajukan banding, mereka di antaranya Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.