Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Tulis Surat, Begini Isinya
Divonis 2 tahun saya banding hingga di tingkat kasasi, semua barang bukti berupa uang semua dikembalikan kepada saya, termasuk yang ada di beberapa media sosial yang kata KPK OTT sebesar Rp 425 juta semua dikembalikan ke saya.
Dan sekarang Tito Jaelani dan kawan-kawan menuduh saya menyuap sdr. Stefanus Robin Patuju (penyidik KPK) sebesar Rp 507 juta. Dalam tuntutannya sama sekali tidak melihat fakta persidangan, sama sekali mengabaikan fakta persidangan, karena fakta persidangan dengan saksi sdr. Robin sudah jelas mengatakan bahwa dia hanya akal-akalan cari uang dan menipu saya. Karena tidak ada yang diperbuat sewaktu terima uang, dan kasus penipuan sudah dilaporkan oleh saya di Polda Metro Jaya, dan sedang berjalan pemanggilan saksi-saksi.
Dan kecurigaan saya terbukti dengan tuntutan yang diluar akal sehat dan hati nurani. Bagaimana tidak curiga, ini adalah tuntutan yang mengedepankan rasa dendam daripada penegakan hukum dan rasa keadilan. Saya dituduh oleh Jaksa Penuntut umum menerima gratifikasi Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikumpulkan oleh Sekda dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Sementara kalau kita lihat perkara gratifikasi sebelumnya yang didakwa dan dituntut oleh KPK, dengan penerimaan lebih dari Rp 1 M, sebagai berikut:
Pada perkara No. 6/Pid.sus-TPK/2022/PN.Jmb, tanggal 21 Juli 2022 dengan terdakwa Apip Firmansyah dengan nilai gratifikasi Rp. 34.610.300.000 (tiga milyar enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) tuntutan pidananya penjara 5 tahun denda Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Uang Pengganti Rp. 4.323.300.000 (empat milyar tiga ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Pada perkara No. 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks, tanggal 29 November 2021 dengan terdakwa Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdulah. M. Agr. (Gubernur Sulawesi Selatan) dengan nilai gratifikasi Rp. 6.587.600.000 (enam milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dan SGD 200.000 (dua ratus ribu dollar singapura) tuntutan pidananya penjara 6 tahun, denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), Uang Pengganti Rp. 3.187.600.000 (tiga milyar seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan SGD 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dollar singapura).
Pada perkara No. 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal 14 Juli 2021 dengan terdakwa Rohadi (Panitera) dengan nilai gratifikasi Rp 11.518.850.000 (sebelas milyar lima ratus delapan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tuntutan pidananya penjara 5 tahun denda Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Pada perkara No. 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, tanggal 22 Maret 2021 dengan terdakwa Rachmat Yasin dengan nilai gratifikasi Rp. 8.961.326.222,94 (delapan milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh dua rupiah Sembilan puluh empat sen) tuntutan pidananya penjara 4 tahun denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Pada perkara No. 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.Pst, tanggal 4 Desember 2019 dengan terdakwa Bowo Sidik Pangarso (Anggota Komisi VI DPR RI) dengan nilai gratifikasi SGD 250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar singapura), SGD 200.000 (dua ratus ribu dollar singapura), SGD 200.000 (dua ratus ribu dollar singapura), SGD 50.000 (lima puluh ribu dollar singapura) dan Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) tuntutan pidananya penjara 7 tahun, denda Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Uang Pengganti Rp. 52.095.965 (lima puluh dua juta Sembilan puluh lima ribu Sembilan ratus enam puluh lima rupiah).