Gelar Rapat, Pansus Sebut Raperda Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2011 Dalam Pengayaan

Anggota DPRD Kota Bandung
Sumber :

"Sekarang akan direvisi, karena ada regulasi baru kaitan dengan regulasi aset sehingga perda yang lama harus ikut dicabut," ujarnya.

Folmer juga menambahkan bahwa Kota Bandung kini sudah memiliki Perda baru tentang Pengelolaan Aset Daerah. Karenanya, saat Perda baru diberlakukan semestinya Perda lama tidak berlaku secara otomatis.

"Namun dalam pencabutan itu harus disebut perda sebelumnya itu nomor berapa, tahun berapa, tentang apa. Kemarin ada perda yang terlewatkan untuk disebut dalam perda lama yang akan dicabut," terangnya.

Kendati begitu, pembahasan belum masuk pada pasal per pasal sebab masih dalam tahap pengayaan naskah akademik.

"Subtansi tentang perdanya pasal per pasal kita belum masuk. Baru pengayaan naskah akademis dan FGD saja," terangnya.

Kata Folmer, Pansus 6 belum masuk untuk membahas secara detail. Pembahasan masih berkutat pada ketentuan umum, konsideran, dasar pertimbangan, terminologi istilah-istilah yang harus dijelaskan dalam batang tubuh.

"Baru sampai situ, kalau sudah pasal per pasal nanti akan banyak perdebatan-perdebatan, diskusi, masukan dan lainnya, ujarnya menyemangati.