Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun
Senin, 13 Februari 2023 - 19:54 WIB
Sumber :
- tvonenews.com
Dikabarkan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukum 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.