Dikeroyok Oknum Geng Motor, 7 Warga Cicalengka Luka-Luka

Ilustrasi Pengeroyokan
Sumber :
  • Pinterest

Pasalnya, dalam upaya pencarian para tersangka pihak kepolisian tersebut berhasil menangkap 4 anggota geng motor yang terlibat dalam pengeroyokan brutal tersebut, sedangkan pelaku yang lain masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, para tersangka yang telah mengenakan baju tahanan tersebut tertunduk lesu. Para tersangka tersebut terdiri dari tiga tersangka utama, yaitu NA alias Noer (28), F alias Ebod (22), dan AM alias Akbar (19), sedangkan satu tersangka lainnya, PA alias Arnold (17), tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.

Atas perbuatan yang merugikan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.