Perampingan Kelas Pada BPJS Kesehatan, Begini Ketentuannya

BPJS Kesehatan
Sumber :

VIVA Jabar – Sebagai lembaga jaminan sosial di bidang kesehatan, BPJS Kesehatan telah mendapat instruksi untuk menghapus klasifikasi kelas layanan kesehatan pada masyarakat.

Kedepan, klasifikasi kelas layanan yang sebelumnya terdapat Kelas 1, 2, dan 3 ini akan dirubah dengan sebutan KRIS (Kelas Rawat Inap Standart).

Instruksi tersebut telah resmi diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 59 Tahun 2024.

Dilansir dari arsip salinan yang telah terbit melalui JDIH Setneg (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara) pada Senin (13/5/2024). Pada Pasal 46A di dalam Perpres tersebut, turut diatur tentang ketentuan standart ruang rawat inap.

Dimana berdasarkan pasal tersebut, Terdapat 12 kriteria ruang rawat inap yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit atau Penyelenggara Layanan Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Di antara kriteria tersebut meliputi hal sebagai berikut;

Bangunan rawat inap tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.