Polda Sumut Dalami Informasi AKBP Punya Istri Lebih dari Satu

AKBP Achiruddin Hasibuan bersama putranya AH
Sumber :
  • FB

Jabar – Nama AKBP Achiruddin Hasbiuan akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di tanah air. Perwira polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara (Sumut) itu ditahan oleh bidang Propam Polda Sumut atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Penahan terhadap AKBP Achiruddin dilakukan lantara ia membiarkan anaknya melakukan penganiayaan tepat di depan matanya dan bahkan sempat menodongkan pistol ke arah Ken Admiral yang notabene merupakan mahasiswa di University of Manchester, Inggris itu.

Atas kasus yang menyeretnya, hampir seluruh kehidupan AKBP Achiruddin masuk dalam sasaran penyelidikan polisi. Teranyar, ia dikabarkan memiliki istri lebih dari satu. Atas informasi tersebut, Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) Polda Sumut melakukan pendalaman apakah benar AKNP Achiruddin memiliki istri lebih dari satu.

Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi

Photo :
  • viva.co.id

"Jika memang ada informasi seperti itu, ini pun bagian dari proses, yang sedang dilakukan oleh Propam dan Irwasda, mendalami semua informasi yang ada di masyarakat," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Rabu 26 April 2023.

Selanjutnya, Hadi menuturkan bahwa anggota polri diikat oleh aturan. Menurutnya, tidak dibenarkan apabila anggota polri memiliki istri lebih dari satu orang.

"Jelas diatur dalam UU terkait dengan anggota Polri, dalam berkeluarga bahwa istri sahnya itu sudah diatur secara jelas. Tidak boleh melebihi, dari apa yang menjadi aturan ketentuan UU, terkait perkawinan bagi pegawai negeri Polri," kata Hadi.

Lebih lanjut, Hadi juga mengungkapkan pihaknya melakukan penyelidikan terkait informasi yang menyebut bahwa AKBP Achiruddin sempat mengancam dengan senjata laras panjang terhadap Ken Admiral pada saat dianiaya oleh anaknya, Aditya Hasibuan.

"Termasuk kemarin ada informasi, terkait adanya ancaman dengan menggunakan senjata api," tutur Hadi.

Kasus penganiayaan ini, membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di Media Sosial dengan mengendarai Harley Davidson. 

Hadi mengungkapkan berdasarkan instruksi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak untuk melakukan penyidikan secara transparan kepada publik. 

"Termasuk dengan gaya hidup dia yang seperti terlihat di media sosial. Yang jelas, langkah tegas dengan komitmen, yang jelas dari Kapolda terkait dengan proses penanganan kasus ini," sebut Hadi. 

Begitu juga, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin. Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri.

"Untuk saudara AH (Achiruddin Hasibuan) sendiri, terkait dengan wajar dan tidaknya dalam laporan LHKPN. Tentu nanti ada mekanisme, yang didalami oleh inspektorat dengan Propam dan tidak menutup kemungkinan melibatkan tim auditor kita," jelas Hadi. 

Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Tidak sampai di situ saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan. 

"Bahwa yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan dinonjobkan. Bahkan bersangkutan telah ditempatkan di penempatan khusus di Propam. Itu adalah bukti bahwa Kapolda Sumut tidak main-main, tegas terhadap personel Polri yang melanggar aturan disiplin maupun kode etik," ucap Hadi. 

 Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.

"Bahkan jika ada tindakan-tindakan, yang dilanggar aturan pidana, sanksinya sangat tegas sampai dengan proses PDTH,” kata Hadi dengan tegas.