Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang AKBP Achiruddin

Gudang BBM ilegal diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra

VIVA Jabar – Kasus penganiayaan diduga dilakukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Kini, tim gabungan Polda Sumatera Utara berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  menelusuri terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga dilakukan AKBP Achiruddin.

Tim gabungan kepolisian terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Bidang Propam Polda Sumut, Itwasda Polda Sumut dan Biro SDM Polda Sumut.

Tim gabungan Polda Sumut berkoordinasi dengan PPATK menelusuri kekayaan Achiruddin dan sudah memblokir rekening dia dan anaknya.

"Kita sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan teman-teman PPATK. (Pemblokiran itu) kita sudah koordinasi dan bekerja sama dengan PPATK," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Polisi Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Jumat, 28 April 2023.

Kemudian, terbongkar juga gudang diduga dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, diduga melibatkan Achiruddin.

Gudang tersebut ditemukan berjarak sekitar 30 meter dari rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Hadi mengungkapkan perlu dilakukan penyidikan mendalam untuk mengetahui siapa pemilik gudang solar itu.

Namun, penemuan gudang solar itu merupakan babak baru kasus yang menjerat perwira menengah tersebut. Hadi mengatakan, pihaknya tengah mendalami terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga dilakukan AKBP Achiruddin.

"Terkait hal itu, kita menemukan ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara (AKBP) AH, terkait dengan peran bersangkutan," ujar Hadi.

Hadi mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sudah menaikkan kasus penemuan gudang solar itu, menjadi penyidikan. Dalam kasus itu, Achiruddin masih berstatus saksi. "Nanti penyidik masih terus bekerja untuk memproses hal yang saya sampaikan tadi," kata Hadi.

Penemuan gudang solar ini, penyidik Polda Sumut mengungkapkan ada indikasi gratifikasi dan TPPU diduga dilakukan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.

"Nanti berkembang terhadap pasal tindak pidana pencucian uang. Itu kita dalami juga, tahap penyelidikan dan tahap sebagai saksi," kata Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal itu, Kamis, 27 April 2023 siang. 

Penggeledahan ini dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico didampingi Area Manager Comm, Rel & CSR Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria.

Petugas membuka paksa rantai dan gembok gudang tersebut. Hasil penggeledahan itu, di dalam gudang bangunan yang dikelilingi pagar seng itu ditemukan tangki sebanyak 3 unit, seluruhnya berukuran ribuan liter. Dua unit tangki bertulisan dan berlambang Pertamina.

Kemudian, ditemukan mobil box dimodifikasi yang di dalamnya terdapat drum besar untuk mengangkut BBM ilegal dari SPBU ke gudang tersebut. Ditemukan juga, sejumlah drum berukuran besar, alat pompa minyak hingga selang BBM ilegal.

Petugas gabungan berada di sana sekitar 30 menit. Mereka lantas melakukan pemasangan garis polisi di lokasi diduga penimbunan BBM ilegal ini.