Pengacara Eks Sekdis Gugat Polres Pangandaran ke Praperadilan

Ilustrasi sidang
Sumber :
  • Pixabay

Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya meyakini ada kesalahan prosedur dalam penetapkan tersangka Ts. Pasalnya, kata dia, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terjadi peristiwa pelecehan seksual.

"Sedangkan kondisi korban sendiri, kemampuan bicaranya sendiri terbatas. Sehingga, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terpenuhinya dua alat bukti jika kondisi korban sendiri demikian adanya," kata Rian.

Karena kondisi korban itu, ia ingin menguji proses administrasi penyidikan yang dilakukan Polres Pangandaran. Apalagi, kata dia, Ts sejak 2020 sudah mengalami gangguan kesehatan.

"Ia berharap hakim tunggal bisa melihat konstruksi perkara dari berbagai sisi," katanya.