Sikapi Keputusan Hakim Praperadilan Pegi, Polda Jabar Tegaskan Hal Ini

Kombes Pol Nurhadi Handayani
Sumber :

VIVAJabar – Sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, Polda Jabar menyikapi keputusan Hakim Eman Sulaeman yang telah mengabulkan seluruhnya permohonan Pegi Setiawan.

Hasil Survei Terbaru 4 Calon Gubernur Pilgub Jabar 2024, Dedi Mulyadi di Atas Angin

Dengan begitu, penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon batal secara hukum alias tidak sah.

Menyikapi putusan praperadilan itu, Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengungkapkan pihaknya menerima keputusan majelis hakim tersebut. Ia menegaskan akan menindaklanjuti keputusan hakim Eman Sulaeman.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Mau Kampanye Pake Motor Keliling Jabar

"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim, Kita tetap patuh hukum," ujar Kombes Pol Nurhadi Handayani.

Nurhadi juga mengatakan akan berkoordinasi penyidikan sesegera mungkin. Dalam hal ini, penyidikan akan dihentikan dan Pegi segera dibebaskan.

Saksi yang Melihat Langsung Detik-detik Vina dan Eky Tewas di Flyover Mulai Bermunculan

"Nanti kita akan berkoordinasi penyidikan, nanti kita secepatnya, dari putus hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan," ungkapnya. 

Nurhadi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait langkah selanjutnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title