Sikapi Keputusan Hakim Praperadilan Pegi, Polda Jabar Tegaskan Hal Ini
VIVAJabar – Sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, Polda Jabar menyikapi keputusan Hakim Eman Sulaeman yang telah mengabulkan seluruhnya permohonan Pegi Setiawan.
Dengan begitu, penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon batal secara hukum alias tidak sah.
Menyikapi putusan praperadilan itu, Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengungkapkan pihaknya menerima keputusan majelis hakim tersebut. Ia menegaskan akan menindaklanjuti keputusan hakim Eman Sulaeman.
"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim, Kita tetap patuh hukum," ujar Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Nurhadi juga mengatakan akan berkoordinasi penyidikan sesegera mungkin. Dalam hal ini, penyidikan akan dihentikan dan Pegi segera dibebaskan.
"Nanti kita akan berkoordinasi penyidikan, nanti kita secepatnya, dari putus hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan," ungkapnya.
Nurhadi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait langkah selanjutnya.