Penetapan Pegi Sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Tidak Sah, Polda Jabar Tegaskan Patuh Hukum
VIVAJabar – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melalui Kabidkum Polda Jabar Nurhadi Handayani buka suara terkait putusan Hakim Praperadilan Eman Sulaeman yang mengabulkan keseluruhan permohonan Pegi Setiawan.
Dalam putusan Hakim Eman Sulaeman secara jelas mengatakan penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.
Menanggapi hal itu, Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya menerima putusan hakim dan akan segera menindaklanjuti. Nurhadi juga mengatakan Polda Jabar tetap patuh pada hukum.
"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti keputusan yang telah dibacakan oleh hakim. Kita tetap patuh hukum," ujar Kombes Pol Nurhadi Handayani seusai sidang di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Nurhadi selanjutnya mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Nanti kita akan berkoordinasi dengan penyidik, kita akan melakukannya secepatnya. Dari putusan hakim tadi, tidak disebutkan mengenai ganti rugi. Jadi penyidikan dihentikan dan pemohon segera dibebaskan," ungkapnya.