Ibu Kartini Ungkap Pegi Setiawan Menderita di Polda Jabar
- Istimewa
VIVAJabar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan selaku pemohon dan termohon yaitu Polda Jawa Barat. Hakim memutuskan status hukum tersangka kepada Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah dan batal secara hukum.
Dengan demikian, Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk mengembalikan harkat dan martabat dan membebaskan Pegi Setiawan yang menjalani masa penahanan di Mapolda Jawa Barat.
Ibu Pegi Setiawan, Kartini mengaku berterima kasih kepada semua pihak yang membantu anaknya dalam kasus ini.
“Terima kasih anak saya sudah kembali, pulang. Kasihan Pegi disana sudah terlalu menderita,” ujar Kartini sambil tak kuasa menahan air mata seusai sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Bahkan, Kartini menuturkan kekesalan atas status hukum kepada anaknya yaitu Pegi Setiawan yang diakui tak pernah melakukan kejahatan tiba - tiba ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan.
“Tidak pernah melakukan kesalahan, anak saya dipenjara,” terangnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan sebagai pemohon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Hakim memutuskan status tersangka yang dilayangkan Polda Jabar selaku termohon kepada Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim Eman Sulaeman memutuskan, proses penetapan tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum
“Tentang penetapan tersangka kepada Pemohon, secara yuridis tindakan termohon, hakim tak sependapat dengan dalil termohon yang berpendapat untuk menetapkan tersangka hanya dengan bukti permulaan adalah minimal dua alat bukti dan tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” tegas Eman di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Eman menegaskan, pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan seharusnya dilakukan penyidik mulai dari statusnya sebagai saksi hingga calon tersangka sebagai bentuk hak asasi.
“Harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka karena hal tersebut sudah tegas dan jelas termaktuh dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebagai syarat tambahan,” tegas Eman. *