Sikapi Keputusan Hakim Praperadilan Pegi, Polda Jabar Tegaskan Hal Ini
"Jadi kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim, nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan. Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi.
Dengan demikian, penerangan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon terbukti tidak sah.
Ada beberapa putusan yang ditetapkan oleh hakim Eman Sulaeman. Pertama, Eman Sulaeman mengabulkan seluruhnya permohonan Pegi Setiawan.
Kedua, hakim menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan serta surat-surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tak sah dan batal demi hukum.
Kemudian yang ketiga, Hakim menyatakan bahwa tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan.