Sikapi Keputusan Hakim Praperadilan Pegi, Polda Jabar Tegaskan Hal Ini

Kombes Pol Nurhadi Handayani
Sumber :

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jabar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Selanjutnya yang keempat, hakim Eman menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.