Dadan Dwiyana Targetkan Seluruh Desa Miliki Bumdes

Kadispemdes Subang Dadan Dwiyana.
Sumber :

Jabar – Kabupaten Subang memiliki 245 Desa, dengan keragaman budaya nya, dari jumlah tersebut yang sudah mandiri ada 72 desa, menurut versi IDM (Indeks Desa Membangun).

"Desa-desa di Kabupaten Subang sudah bagus. Bahkan di kita tidak ada yang namanya desa tertinggal dan desa sangat tertinggal," ujar Kadispemdes Subang, Dadan Dwiyana kepada Viva Jabar, Senin ( 8/7 ).

Menurut lulusan STPDN tahun 1999 tersebut, untuk desa memiliki kewenangan secara otonom sesuai perundang-undangan. Sehingga pembinaan harus dilakukan oleh lintas sektor pengampu.

"Seluruh sektor harus terlibat. Contohnya ketika di desa ada proyek pembangunan. Ataupun kegiatan kesehatan. Nah lintas sektor SKPD harus berkecimpung dalam pembinaannya," jelas Mantan Camat Tanjung Siang tersebut.

Dadan menyatakan, sejak tahun 2015, seluruh desa di Kabupaten Subang mendapat Dana Desa (DD). Di mana para kepala desa dan jajarannya harus mempergunakan dana tersebut dengan baik dan tidak melanggar aturan.

Meski di tengah perjalanannya ada Kades dan jajarannya yang terkena jerat hukum, ia berharap kebdepannya tidak ada lagi permasalahan dana desa.

"Dalam pengelolaan keuangan dana desa kita nggak punya otoritas untuk menyetujui atau tidak menyetujui penggunaan. Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah desa. Kita hanya memandu ketentuan-ketentuan yang berlaku," kata pria yang hobi olahraga Bulutangkis ini.

Selanjutnya, ia menyatakan dari 245 desa, tinggal 4 desa lagi yang belum memiliki Bumdes. Oleh karena itu pihaknya berupaya untuk mendorong desa yang belum memiliki Bumdes agar segera menjalankan Bumdesnya.

"Ini alat untuk desa berusaha,agar bisa menghidupi aktivitas penyelenggaraan desa. aya targetkan di tahun 2024 ini seluruh desa memiliki Bumdes," tutup Dadan

Jabar – Kabupaten Subang memiliki 245 Desa, dengan keragaman budaya nya, dari jumlah tersebut yang sudah mandiri ada 72 desa, menurut versi IDM (Indeks Desa Membangun).

"Desa-desa di Kabupaten Subang sudah bagus. Bahkan di kita tidak ada yang namanya desa tertinggal dan desa sangat tertinggal," ujar Kadispemdes Subang, Dadan Dwiyana kepada Viva Jabar, Senin ( 8/7 ).

Menurut lulusan STPDN tahun 1999 tersebut, untuk desa memiliki kewenangan secara otonom sesuai perundang-undangan. Sehingga pembinaan harus dilakukan oleh lintas sektor pengampu.

"Seluruh sektor harus terlibat. Contohnya ketika di desa ada proyek pembangunan. Ataupun kegiatan kesehatan. Nah lintas sektor SKPD harus berkecimpung dalam pembinaannya," jelas Mantan Camat Tanjung Siang tersebut.

Dadan menyatakan, sejak tahun 2015, seluruh desa di Kabupaten Subang mendapat Dana Desa (DD). Di mana para kepala desa dan jajarannya harus mempergunakan dana tersebut dengan baik dan tidak melanggar aturan.

Meski di tengah perjalanannya ada Kades dan jajarannya yang terkena jerat hukum, ia berharap kebdepannya tidak ada lagi permasalahan dana desa.

"Dalam pengelolaan keuangan dana desa kita nggak punya otoritas untuk menyetujui atau tidak menyetujui penggunaan. Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah desa. Kita hanya memandu ketentuan-ketentuan yang berlaku," kata pria yang hobi olahraga Bulutangkis ini.

Selanjutnya, ia menyatakan dari 245 desa, tinggal 4 desa lagi yang belum memiliki Bumdes. Oleh karena itu pihaknya berupaya untuk mendorong desa yang belum memiliki Bumdes agar segera menjalankan Bumdesnya.

"Ini alat untuk desa berusaha,agar bisa menghidupi aktivitas penyelenggaraan desa. aya targetkan di tahun 2024 ini seluruh desa memiliki Bumdes," tutup Dadan