Kasus Gratifikasi Dan TPPU Mengintai AKBP Achiruddin

Gudang BBM ilegal diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra

Teddy mengemukakan, kegiatan bisnis BBM itu tak memiliki izin usaha dan tempat. Olehnya, kegiatan tersebut masuk ranah pelanggaran hukum Undang-Undang Migas dengan TPPU.

"Untuk keterkaitan dengan saudara AH, gratifikasi untuk mencari pintu masuk, kita kembangkan dengan aset-asetnya. Dengan menerima Rp 7,5 akan menjadi pintu masuk mengejar TPPU. Yang asetnya, sudah Viral," urai Teddy.

Sebelumnya, Teddy melakukan penggeledahan gudang BBM ilegal tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa solar sebanyak 1,6 ton, 3 tangki besar serta barang bukti lainnya.

Dikatakannya, Polda Sumut terus mendalami kasus bisnis BBM Ilegal. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pertamina dan juga pihak Bank. Termasuk mata rantai usaha haram itu. Konon, diduga BBM dijual ke industri.

"Yang sudah diperiksa, pengawas lapangan, atau mandornya si Parlin, Komisaris Ibu Lina. Kita mengejar direktur utama. Lagi dipanggil Dirut dan sedang berproses," pungkas Teddy.