Penyidik Polrestabes Palembang Periksa Tujuh Saksi di Kasus Jari Bayi Putus Tergunting Oknum Perawat

Ilustrasi Garis Polisi
Sumber :
  • Pixabay

"Keputusan penonaktifan sementara oknum perawat itu dari tugasnya di rumah sakit ini sebagai langkah tegas manajemen," ujarnya.

Adapun Bayi korban jari putus buntut kelalaian oknum Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) telah naik meja operasi. Tindakan operasi penyambungan jari tersebut memakan waktu sampai 1,5 jam.

Pihak RSMP melakukan tindakan operasi kepada bayi usia 8 bulan itu sesaat setelah insiden memilukan terjadi dimana jari bayi tergunting oknum perawat yang semula hendak membuka perban infus.

Sebelumnya diberitakan, tidak terima jari bayinya putus tergunting akibat kelalaian oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), Suparman (38) selaku orangtua bayi melaporkan kasus ini ke polisi.

Suparman mengaku mempolisikan kasus ini setelah sebelumnya oknum perawat tersebut tidak mau menjumpai pihak keluarga.

Laporan Suparman diterima oleh pihak kepolisian setempat dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Laporan itu terkait dengan perkara kesalahan mengakibatkan orang luka berat menurut UU No. 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.