Mau Jadi Petugas Jemaah Haji Khusus? Ini Ketentuannya
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Sebanyak 16.305 jemaah haji telah menyelesaikan pelunasan biaya haji khusus yang ditutup pada Jumat (5/5/2023) kemarin. Di tahap ini, Indonesia akan memberangkatkan quota haji khusus sebanyak 17.680 dengan rincian 16.305 jemaah haji dan 1.375 petugas PIHK. Sehingga, dari quota haji sebanyak 221.000 tahun ini, sudah terpenuhi 8 persen.
Begitu disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin di sela pertemuan dengan para pihak yang terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus di Jedah pada Jumat (5/5/2023) kemarin.
Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 130 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus tahun 2023, maka tahap selanjutnya ialah penentuan pengisian kuota petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pengisian petugas PIHK ini akan dimulai sejak 8 Mei 2023 mendatang. Nur Arifin menjelaskan, PIHK ada 3 jenis : Penanggungjawab, Petugas Kesehatan dan Pembimbing Ibadah Haji Khusus.
"Semua petugas haji khusus ditunjuk oleh PIHK atau konsorsium yang akan memberangkatkan jemaah," ujarnya.
Tahun ini, ada 291 PIHK yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus. Dari jumlah itu, hanya 114 PIHK yang boleh berangkat sendiri. Sisanya, harus bergabung dengan PIHK yang akan memberangkatkan jemaah. Pasalnya, untuk bisa memberangkatkan jemaah, harus memenuhi ketentuan regulasi yakni minimal 45 jemaah.
Sementara itu, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK Rizky Fisa Abadi menjelaskan, PIHK atau konsorsium mengajukan permohonan melalui email kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus c.q Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK. Pengajuan berupa lembar surat pendaftaran Haji Khusus dengan dilampiri persyaratan masing-masing jenis petugas.
Ia menerangkan, setiap PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 orang penanggungjawab dan pembimbing ibadah haji khusus untuk setiap penambahan kelipatan 45 orang peserta jamaah haji. PIHK juga dapat mengusulkan 1 tambahan petugas kesehatan untuk setiap penambahan kelipatan 90 jemaah haji khusus.
"Sesuai regulasi, petugas kesehatan dsn pembimbing ibadah haji khusus tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus," pungkasnya.