Indonesia Tak Punya Kepastian Hukum Penyelesaian Kerugian Immateriil Kasus Wanprestasi
Rabu, 25 September 2024 - 15:43 WIB
Sumber :
“Bisa saja melihat putusan hakim terdahulu, dijadikan pedoman hakim selanjutnya. Tapi kan itu berbeda, bukan sumber hukum pertama. Sumber hukum pertama itu kan Undang-undang,” lanjutnya.
Gugatan Bernilai Fantastis
Rai menilai kondisi ini pun selalu membuat penggugat melayangkan ganti rugi fantastis. Hal ini juga harus dibenahi karena seharusnya penggugat mempertimbangkan kondisi dan kapasitas seseorang yang akan menjadi tergugat dalam perkara wanprestasi.
“Karena tidak ada aturannya, jadi penggugat minta saja ganti rugi sebanyak - banyaknya. Nanti kan terserah hakim berapa yang dikabulkan. Yang penting dengan nilai segitu atau dibawahnya,” katanya.