Almas Gugat Gibran Gegara Tak Ucapkan Terima Kasih Usai Putusan MK

Almas Tsaqibbiru Penggugat Wanprestasi Gibran
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA Jabar – Calon wakil presiden nomor urut 2 yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Almas Tsaqibirru di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Almas yang merupakan penggugat batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi kepala daerah itu menggugat Gibran dengan perkara wanprestasi.

Dedi Mulyadi Yakin MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Sah Sebagai Pemenang

Berdasarkan pengecekan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Almas yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA)  itu mengajukan dua kali gugatan kepada Gibran. Gugatan pertama dalam laman PN Solo itu teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Sedangkan gugatan yang kedua teregister dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt atas perkara wanprestasi.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto membenarkan adanya gugatan perkara wanprestasi yang ditujukan kepada Gibran pada 29 Januari 2024. Menurutnya materi gugatan wanprestasi itu sesuai dengan berkas yang masuk, berkaitan bahwa tergugat yakni Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat masuk di Pilpres 2024.

Kapolri Angkat Bicara Soal Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pilpres

“Bahwa tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat, maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat,” kata Bambang saat dihubungi wartawan di Solo, Kamis, 1 Februari 2024.

Menurut dia, Almas mengajukan kembali gugatan karena gugatan yang pertama diajukan itu bukan gugatan sederhana.Oleh sebab itu penggugat yakni Almas kembali memasukkan gugatannya agar menjadi gugatan biasa.

AHY: Koalisi Indonesia Maju di Pemerintahan Prabowo-Gibran Sangat Penting

“Dia kan mau mengajukan gugatan sederhana tapi kalau melihat pembuktiannya itu harus tidak seperti acara gugatan sederhana, harus ajukan gugatan biasa karena pembuktiannya termasuk harus lebih komprehensif dan teliti,” ucapnya.

Rencananya jadwal sidang kedua gugatan tersebut, dikatakan Bambang, akan digelar setelah satu minggu gugatan tersebut didaftarkan di PN Solo. Nantinya nama majelis hakim yang menangani sidang tersebut akan ditentukan setelah daftar sidang ditetapkan.