Indonesia Tak Punya Kepastian Hukum Penyelesaian Kerugian Immateriil Kasus Wanprestasi
Pedoman tersebut pun merujuk pada putusan hakim sebelumnya atau yurisprudensi. “Jadi bagaimana cara penghitungan kerugiannya, lalu ada tingkatannya, untuk bisa mengukur kerugian immateriil dari suatu kejadian,” kata Rai.
Pemahaman Rendah
Rai mengungkapkan, mulai dari profesi pengacara sekalipun belum memiliki pemahaman terukur terhadap penyelesaian kerugian immateriil. Termasuk, membedakan antara kerugian material dan immateriil.
“Saya juga melihat lawyer pun sepertinya dalam menetapkan ini kerugian material atau immateriil masih campur aduk ya,” lanjutnya.
Rai mengaku bobot penghitungan kerugian immateriil cukup rumit dan bisa berubah berdasarkan kondisi status sosial. Semakin tinggi status sosial seseorang, biasanya kerugian immateriil yang tuntutkan semakin besar.
“Contohnya ketika pencemaran nama baik terhadap seorang Presiden dengan seorang ketua RT, itu kan pasti berbeda ya nilai kerugiannya secara status sosial,” katanya. *