Dihukum Seumur Hidup, JPU Puas atas Vonis Teddy Minahasa Meski tak Sesuai Tuntutan
- viva.co.id
VIVA Jabar – Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Sebelumnya, polisi berpangkat jenderal tersebut dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, Hakim Ketua PN Jakbar, Jon Saragih menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.
Atas vonis tersebut, JPU merasa puas meski tidak sesuai dengan tuntutan yang disampaikan di hadapan para hakim saat persidangan pembacaan tuntutan. Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting mengatakan bahwa hakim sudah mengakomodir semua masukan termasuk tuntutan dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa.
Dengan demikian, Jaksa menerima dan merasa puas dengan vonis yang dihatuhkan hakim terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
"Kalau kita sih, paling utama itu terbukti ya, artinya kan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya, kepuasan kita di situ," kata Iwan kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.
"Kalau mengenai hukumannya, kan masing-masing punya kewenangan ya. Hakim punya kewenangan, kita punya kewenangan, ya diambil alih semua. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita, makanya kepuasan kita di situ," sambungnya.
Lebih lanjut, Iwan Ginting mengatakan bahwa majlis hakim menyalin tuntutan yang disusun oleh JPU sebagaimana disebutkan oleh kuasa hukum Teddy Minasaha, Hotman Paris Hutapea. Menurut Iwan, Hakim menyalin tuntutan tersebut karena setuju dengan beberapa fakta yang dikemukakan oleh Jaksa.
"Ya, mungkin, saya juga melihatnya seperti itu. Makanya kita bangga. Artinya, kan, hakim setuju dengan fakta itu. Karena memang itu faktanya," tuturnya.