Siap-siap! Kemenag Subang Tidak Layani Akad Nikah di KUA pada Hari Libur

Kasi Bimas Islam Kemenag Subang
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

VIVJabar – Sesuai Peraturan Mentri Agama (PMA) nomor 22 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan, Kemenag Subang mengaku aturan tersebut berlaku tiga bulan sejak PMA ditetapkan.

Instansi Vertikal tersebut, mengklaim sudah mendapatkan surat edaran tersebut dari Kementerian Agama RI, dan tinggal menunggu untuk di implementasikan saja.

"Kita sudah mendapat kabar dari Kementerian Agama RI kaitan hal itu," ujar Kasi Bimas Islam Kemenag Subang H. Mamat Surahmat pada Viva Jabar, Senin (14/10).

Menurut nya, pihak Kementerian Agama RI sudah melakukan pengkajian akan PMA tersebut, sehingga ketika aturan tersebut di berlakukan akan meminimalisir kesalahan pahaman di masyarakat.

Disinggung mengenai revisi, Mamat menyatakan aturan tersebut berpotensi berubah dalam tiga bulan sejak PMA ditetapkan.

"Apakah nanti ada revisi itu beda soal, yang jelas aturan tersebut mulai berlaku tiga bulan sejak ditetapkan," pungkasnya.

Sementara itu, Jubir Kementrian Agama RI Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.