Pinjamkan Identitas Demi Uang, Oknum Debitur Ini Divonis 2 Tahun Penjara
Jabar, VIVA - Tindakan pengalihan kredit secara ilegal dengan modus pinjam nama mengakibatkan konsekuensi hukum yang dapat diancam pidana penjara dan denda.
Sebagaimana dialami Abdur Rohim yang divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta oleh Pengadilan Negeri Subang pada Kamis 17 Oktober 2024.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan konsumen FIFGROUP untuk berhati-hati dalam setiap transaksi kredit dan pengelolaan identitas pribadi.
Oknum debitur FIFGROUP Cabang Subang II itu didapati melakukan sebuah tindak pidana over alih kredit secara ilegal dengan modus meminjamkan nama.
Akibat perbuatannya Abdur Rohim ditetapkan sebagai terpidana dengan vonis hukum pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang selama 2 (dua) tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp15 juta dengan subsider atau pengganti hukuman jika denda tidak dibayarkan selama satu bulan kurungan.
Hakim Ketua Persidangan Rizki Ramadhan SH menyatakan terdakwa Abdur Rohim telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp15 juta, dengan ketentuan apabila denda twrseytelah dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Rizki dalam amar putusannya.
Kepala FIFGROUP Cabang Subang II, Hendrayana, mengungkapkan bahwa Abdur Rohim tercatat pertama kali sebagai konsumen pada tahun 2022 untuk pengajuan pembiayaan sepeda motor Honda Beat Sporty CBS dengan tenor selama 30 bulan.
"Betul yang bersangkutan tercatat sebagai salah satu konsumen FIFGROUP Cabang Subang II. Di awal proses pengajuan, tim survey kami menilai bahwa pengajuan yang dilakukan layak, sehingga disetujui dan bisa mendapatkan pembiayaan untuk unit sepeda motor tersebut,” tutur Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa tindakan over alih kredit terungkap pertama kali pada saat kontrak atas nama Abdur Rohim didapati mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.
Sesuai dengan prosedur yang berlaku, FIFGROUP Cabang Subang II melakukan prosedur penagihan mulai dari telepon hingga kunjungan ke rumah dan pemberitaan surat peringatan sebagai bentuk itikad baik FIFGROUP Cabang Subang II kepada yang bersangkutan.
“Abdur Rohim terlambat dalam melakukan kewajibannya untuk membayarkan angsuran, sehingga dilakukan prosedur penagihan. Namun, pada saat tim melakukan kunjungan ke rumahnya, yang bersangkutan mengungkapkan bahwa unit tersebut sudah tidak lagi dimiliki olehnya, melainkan berada di pihak lain. Dia menyebutkan bahwa seluruh data identitas dirinya hanya dipinjam dan diberikan imbalan sebesar Rp500 ribu,” tutur Hendra.
Terpidana juga menunjukkan itikad tidak baik dalam menyelesaikan kewajibannya dan unit yang menjadi jaminan fidusia telah dialihkan ke pihak lain.
Secara hukum, nama Abdur Rohim telah tercatut di dalam perjanjian pembiayaan yang diajukan. Sehingga kewajiban tersebut tetap melekat kepadanya sebagai debitur.
Dengan demikian, atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Subang II melaporkan Abdur Rohim ke pihak berwajib hingga proses persidangan bergulir dan juga PN Subang menjatuhkan hukuman pidana penjara dan denda.
Hendra menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh oknum debitur di luar ketentuan yang berlaku memiliki konsekuensi secara hukum.
"Tindakan di luar ketentuan pastinya dapat ditindak secara jalur hukum, tentu kami sangat menegaskan kepada masyarakat khususnya konsumen FIFGROUP Cabang Subang II untuk berhati-hati dalam melakukan segala tindakan,” tutur Hendra.
FIFGROUP menegaskan bahwa tindakan over alih objek jaminan fidusia merupakan pelanggaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun dan denda maksimal Rp50 juta. Upaya yang dilakukan oleh FIFGROUP Cabang Subang II selain sebagai efek jera yang dijatuhkan melalui putusan pengadilan, juga sebagai edukasi kepada Masyarakat agar tidak dengan mudahnya mengalihkan, menggadai, atau menjual objek yang dijamin dengan jaminan fidusia
Jabar, VIVA - Tindakan pengalihan kredit secara ilegal dengan modus pinjam nama mengakibatkan konsekuensi hukum yang dapat diancam pidana penjara dan denda.
Sebagaimana dialami Abdur Rohim yang divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta oleh Pengadilan Negeri Subang pada Kamis 17 Oktober 2024.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan konsumen FIFGROUP untuk berhati-hati dalam setiap transaksi kredit dan pengelolaan identitas pribadi.
Oknum debitur FIFGROUP Cabang Subang II itu didapati melakukan sebuah tindak pidana over alih kredit secara ilegal dengan modus meminjamkan nama.
Akibat perbuatannya Abdur Rohim ditetapkan sebagai terpidana dengan vonis hukum pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang selama 2 (dua) tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp15 juta dengan subsider atau pengganti hukuman jika denda tidak dibayarkan selama satu bulan kurungan.
Hakim Ketua Persidangan Rizki Ramadhan SH menyatakan terdakwa Abdur Rohim telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp15 juta, dengan ketentuan apabila denda twrseytelah dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Rizki dalam amar putusannya.
Kepala FIFGROUP Cabang Subang II, Hendrayana, mengungkapkan bahwa Abdur Rohim tercatat pertama kali sebagai konsumen pada tahun 2022 untuk pengajuan pembiayaan sepeda motor Honda Beat Sporty CBS dengan tenor selama 30 bulan.
"Betul yang bersangkutan tercatat sebagai salah satu konsumen FIFGROUP Cabang Subang II. Di awal proses pengajuan, tim survey kami menilai bahwa pengajuan yang dilakukan layak, sehingga disetujui dan bisa mendapatkan pembiayaan untuk unit sepeda motor tersebut,” tutur Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa tindakan over alih kredit terungkap pertama kali pada saat kontrak atas nama Abdur Rohim didapati mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.
Sesuai dengan prosedur yang berlaku, FIFGROUP Cabang Subang II melakukan prosedur penagihan mulai dari telepon hingga kunjungan ke rumah dan pemberitaan surat peringatan sebagai bentuk itikad baik FIFGROUP Cabang Subang II kepada yang bersangkutan.
“Abdur Rohim terlambat dalam melakukan kewajibannya untuk membayarkan angsuran, sehingga dilakukan prosedur penagihan. Namun, pada saat tim melakukan kunjungan ke rumahnya, yang bersangkutan mengungkapkan bahwa unit tersebut sudah tidak lagi dimiliki olehnya, melainkan berada di pihak lain. Dia menyebutkan bahwa seluruh data identitas dirinya hanya dipinjam dan diberikan imbalan sebesar Rp500 ribu,” tutur Hendra.
Terpidana juga menunjukkan itikad tidak baik dalam menyelesaikan kewajibannya dan unit yang menjadi jaminan fidusia telah dialihkan ke pihak lain.
Secara hukum, nama Abdur Rohim telah tercatut di dalam perjanjian pembiayaan yang diajukan. Sehingga kewajiban tersebut tetap melekat kepadanya sebagai debitur.
Dengan demikian, atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Subang II melaporkan Abdur Rohim ke pihak berwajib hingga proses persidangan bergulir dan juga PN Subang menjatuhkan hukuman pidana penjara dan denda.
Hendra menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh oknum debitur di luar ketentuan yang berlaku memiliki konsekuensi secara hukum.
"Tindakan di luar ketentuan pastinya dapat ditindak secara jalur hukum, tentu kami sangat menegaskan kepada masyarakat khususnya konsumen FIFGROUP Cabang Subang II untuk berhati-hati dalam melakukan segala tindakan,” tutur Hendra.
FIFGROUP menegaskan bahwa tindakan over alih objek jaminan fidusia merupakan pelanggaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun dan denda maksimal Rp50 juta. Upaya yang dilakukan oleh FIFGROUP Cabang Subang II selain sebagai efek jera yang dijatuhkan melalui putusan pengadilan, juga sebagai edukasi kepada Masyarakat agar tidak dengan mudahnya mengalihkan, menggadai, atau menjual objek yang dijamin dengan jaminan fidusia