Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Kompak Ultimatum Kasus Mardani Maming
- Istimewa
Jabar, VIVA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus korupsi yang menjerat Mardani Maming dinilai tak memuaskan para aktivis anti korupsi dan para Pakar Hukum
Jurnalis Senior Bambang Harymurti, menilai eksaminasi hukum Akademisi Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Diponegoro berkesimpulan bahwa Mardani Maming bukan seorang koruptor.
Bahkan, penilaian dari Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan Prof Todung Mulya Lubis menegaskan pada kasus tersebut terdapat kesesatan hukum menjerat Mardani H Maming.
“Dengan dukungan semua orang tersebut, yang berdasarkan kajian dari bidangnya masing-masing, masih dianggap bersalah, ya tidak masuk akal,” ujar Bambang dalam keterangannya, Rabu6 November 2024.