Akademisi Hukum Unpad Nilai Kasus Mardani Maming Keliru

Akademisi Hukum Unpad
Sumber :
  • Istimewa

Jabar, VIVA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) turut ambil sikap dalam kasus korupsi yang menjerat Mardani H. Maming. Mereka mendesak bahwa yang bersangkutan harus bebas.

Eks Ketua MK Angkat Bicara Soal Putusan PK Kasus Mardani Maming

Tim Anotasi sekaligus akademisi Hukum Unpad, Dr Somawijaya meenerangkan, hakim yang memutuskan Mardani Maming bersalah karena menerbitkan izin usaha tambang keliru.

“Selain itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal 2(dua)  alat bukti dalam fakta di persidangan,” ujarnya, Jumat18 Oktober 2024.

Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Kompak Ultimatum Kasus Mardani Maming

Para akademisi ini menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang untuk memberikan IUP,” katanya.

Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

Mardani Maming

Photo :
  • VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title