Akademisi Hukum Unpad Nilai Kasus Mardani Maming Keliru
- Istimewa
Jabar, VIVA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) turut ambil sikap dalam kasus korupsi yang menjerat Mardani H. Maming. Mereka mendesak bahwa yang bersangkutan harus bebas.
Tim Anotasi sekaligus akademisi Hukum Unpad, Dr Somawijaya meenerangkan, hakim yang memutuskan Mardani Maming bersalah karena menerbitkan izin usaha tambang keliru.
“Selain itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal 2(dua) alat bukti dalam fakta di persidangan,” ujarnya, Jumat18 Oktober 2024.
Para akademisi ini menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang untuk memberikan IUP,” katanya.