Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar
- Tim VIVA Jabar
VIVAJabar – Persidangan perkara pemalsuan dokumen lahan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Subang pada Selasa, 2 November 2024.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Dr Indah Wastukencana Wulan SH dihadiri oleh terdakwa Ani Kartini Kustiani
"Saya minta terdakwa menceritakan perkara ini dengan jelas" ujar Hakim Ketua persidangan.
Kuasa Hukum Pelapor, Tommy Santosa SH mengatakan, agenda sidang yang digelar pada pukul 13.00 WIB, pihaknyanya membawa tim sekaligus kliennya (korban) Hani Dwi Wijaya untuk mengikuti jalannya persidangan.
Berharap Hakim menilai secara objektif, optimis terdakwa mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Tommy Santosa pun menceritakan ihwal perkara yang terjadi. Di mana awal kliennya kaget saat dilaporkan oleh terdakwa dan dipanggil oleh Pengadilan dalam perkara perdata.
"Klien kami baru berduka orang tuanya meninggal, lalu dikejutkan dengan pemanggilan perkara perdata dan dimenangkan oleh terdakwa," ujarnya.