Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Fatwa MUI
Rabu, 25 Desember 2024 - 09:23 WIB
Sumber :
- viva.co.id
VIVAJabar – Pertanyaan mengenai apakah boleh umat Islam mengucapkan 'selamat natal' terhadap saudara umat Kristen yang merayakannya, selalu muncul di setiap penghujung tahun.
Mengingat, umat Kristiani merayakan Hari Raya Natal di tanggal tersebut.
Lalu, bagaimana hukumnya menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Pantauan VIVA Jabar dari website MUI.or.id, pada Rabu, 25 Desember 2024, dalam website resmi MUI tersebut tidak ditemukan fatwa yang eksplisit menjelaskan tentang boleh tidaknya seorang muslim mengucapkan selamat natal.
Meski begitu, MUI tetap memberikan gambaran umum mengenai permasalahan tersebut.