5 Orang yang Pernah Divonis Hukuman Mati di Indonesia, Terbaru Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
Amrozi merupakan dalang di balik tragedi Bom Bali yang hampir menewaskan 200 orang. Diantara korbanya banyak Warga Negara Asing (WNA). Tragedi tersebut terjadi pada 12 Oktober 2002. Tidak hanya Amrozi yang divonis hukuman mati ada beberapa nama lain seperti Ali Gufron dan Mukhlas yang terlibat dalam tragedi Bom Bali.
Ketiga terdakwa tersebut telah dijatuhkan hukuman mati pada 2 Oktober 2003. Sebelumnya juga mereka sempat mengajukan Peninjauan kembali namun ditolak.
3. Freddy Budiman
Freddy Budiman telah dijatuhkan hukuman Mati setelah tertangkap dalam penyelidikan sabu-sabu sebanyak 500 gram. Sebelumnya juga Freddy Budiman tertangkap pada tahun 1997 dalam kasus yang sama. Hingga pada akhirnya, dia jatuhkan hukuman mati serta dieksekusi pada 29 Juli 2016 di Nusakambangan.
4. Mary Jane
Mary Jane merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, ia jatuhkan hukuman mati setelah kedapatan membawa heroin sebanyak 2,6 kg saat dirinya hendak masuk ke bandara Yogyakarta pada 2010.
Ia sempat mengajukan permohonan kepada Presiden Jokowi, namun permohonan tersebut ditolak. Eksekusi pun tetap berlanjut seperti yang sudah dijadwalkan pada 29 April 2015. Akan tetapi menjelang eksekusi dibatalkan, hingga akhirnya Mary Jane masih mendepak di dalam penjara serta menunggu kepastian mengenai hukumannya.